Secara istilah Forensik berarti suatu proses
ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti untuk
tujuan tertentu, biasanya untuk bukti di pengadilan. Dalam bidang ilmu
komputer, dikenal istilah Komputer Forensik atau Digital Forensik, yaitu suatu
kajian dalam ilmu komputer yang melakukan proses pengumpulan dan menganalisa
data dari berbagai sumber daya yang berhubungan dengan komputer, mencakup
jaringan komputer, media penyimpan, jalur komunikasi dan lain sebagainya yang
dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Saat ini, kajian komputer forensik sudah mulai dikerucutkan
menjadi beberapa spesialisasi seperti internet forensik yang khusus membahas
forensik dalam ranah internet dan aplikasinya, lalu ada Network Forensik, Disk
Forensik dan System Forensik yang kesemuanya secara umum berada dalam kontek
komputer forensik.
Misalnya, melalui internet forensik kita bisa melacak siapa yang
mengirim email kepada kita, kapan dikirim dan sang pengirim berada dimana,
ataupun misalnya dapat melacak siapa saja pengunjung suatu website lengkap
dengan informasi IP Address, komputer yang dipakai serta berada di
daerah/negara mana dan apa saja aktifitas yang dilakukan pada website tersebut.
Di bidang Disk Forensik misalnya, dapat dilacak kapan sebuah
data dihapus, di modifikasi ataupun dapat mengembalikan password yang hilang,
data yang hilang dan sebagainya. Ataupun melihat transaksi yang sedang
berlangsung dalam sebuah jaringan komputer dan lain-lain. Semua hal tersebut
dapat dilakukan dengan memanfaatkan beberapa tool pendukung, baik berupa
software maupun hardware.
Jadi, keberadaan ilmu komputer forensik ini sangat dibutuhkan
saat sekarang apalagi dimasa mendatang, karena banyaknya kejahatan-kejahatan
berbasis komputer/digital yang tidak dapat dibuktikan secara nyata/real,
sehingga terkadang tidak diakui sebagai alat bukti di pengadilan. Maka
tidak heranlah di intitusi seperti kepolisian memiliki departemen khusus untuk
komputer forensik ini.
Tool yang dipergunakan oleh ahli forensik harus bekerja baik dan
tidak mengubah data. Di samping itu,
komunitas komputer forensik harus menerima tool dan hasilnya. Tool kit untuk
pengujian forensik memungkinkan untuk mengumpulkan dan analisis data, seperti
tcpdump, Argus, NFR, tcpwrapper, sniffer, nstat, tripwire, diskcopy (/v pada
DOS), DD pada Unix. Karena ahli hukum percaya bit lebih mudah dipalsukan
daripada kertas, maka aturan utamanya adalah “preserve then examine”.
Hardware yang dibutuhkan antara lain :
1.
Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar,
CD-R, DVR drives.
2.
Memori yang besar (1 – 2 GB RAM).
3.
Hub, switch, keperluan LAN.
4.
Legacy hardware (8088s, Amiga, dll).
5.
Laptop forensic workstations.
Di bawah ini adalah sebagian daftar tools
forensik software berdasarkan kategori-kategorinya.
- Forensic Software tools for Window
- Image and Document Readers
- Data
Recovery/Investigation.
- Password Cracking
- Network Investigation
- Phone Investigation
- PDA Investigation
- Forensic LAB Tools
- Tool forensik cyber
Salah satu aplikasi yang dapat
digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access
Data Corp(www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat
memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk
kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti
digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti
digital.
sumber :